-->

Cara Cek Hutang di Bank

Cara cek hutang di bank bertujuan agar calon nasabah mengetahui tentang pinjaman tersebut.


Cara Cek Hutang di Bank


Bank biasanya akan terlebih dahulu melakukan BI Checking atau pengecekan riwayat pembayaran kredit di SID atau Sistem Informasi Debitur.


Sehingga akan diketahui seperti apa riwayat kredit calon debitur tersebut. Apakah pembayarannya lancar atau pernah menunggak. Data tersebut akan digunakan oleh pihak bank untuk memutuskan apakah calon peminjam layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman.


Berikut adalah cara cek hutang di bank


  1. Datang ke kantor OJK dan bawa dokumen persyaratan.
  2. Perorangan : Fotokopi KTP
  3. Badan Usaha : NPWP perusahaan, tanda daftar perusahaan, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, KTP wakil perusahaan, dan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000.
  4. Dokumen yang Anda bawa akan diperiksa oleh OJK.
  5. Jika semua dokumen memenuhi persyaratan, maka Anda akan mendapatkan informasi debitur.
  6. Setelah mendapatkan informasi debitur, akan terlihat seberapa baik skor yang Anda dapatkan.


Skor tersebut dapat dilihat dari kolektibilitas kelompok dengan distribusi sebagai berikut:


  • skore 1 yang artinya kredit lancar
  • skore 2 yang berarti kredit perhatian khusus: 90 hari
  • skore 3 yang berarti kredit tidak lancar: 120 hari
  • skore 4 yang berarti kredit diragukan: 190 hari
  • skore 5 yang berarti kredit macet: lebih dari 180 hari

Jika Anda memiliki riwayat kredit yang buruk, bank biasanya akan menolak kredit Anda. Itu sebabnya Anda harus memperbaiki riwayat kredit yang buruk. 


Baca juga : Cara cek hutang lewat KTP online


Berikut cara memperbaiki riwayat kredit agar bisa mendapatkan kredit dari bank:


  • Anda harus memastikan bahwa tidak ada hutang atau cicilan yang belum dibayar.
  • Jika semua hutang sudah lunas, coba pantau BI Checking Anda terlebih dahulu. Jika data sudah berubah anda bisa langsung melakukan langkah terakhir.
  • Terakhir, Anda bisa membawa dokumen lengkap untuk kewajiban kredit yang bisa diperoleh dari bank tempat Anda melakukan kredit terlebih dahulu. Setelah mendapatkan dokumen, Anda dapat membawanya kembali ke OJK dan menunggu hingga BI Checking dinyatakan bersih.


Setelah cek Cek BI dan hasilnya bagus, barulah Anda bisa langsung mengajukan kredit ke bank. Pinjaman ini bisa dalam bentuk apapun, mulai dari KTA , pembuatan kartu kredit Kredit Kendaraan Bermotor, atau bahkan Kredit Pemilikan Rumah.


Demikian pembahasan singkat tentang cara cek utang di bank, semoga bermanfaat.