-->

3 Cara Terbebas Dari Blacklist Kredit Motor

Perlu Anda ketahui, periode blacklist bank atau kredit motor membutuhkan waktu lama untuk pulih.


3 Cara Terbebas Dari Blacklist Kredit Motor


Blacklist kredit motor Berapa lama ?


Anda harus menunggu sekitar 24 hingga 60 bulan sejak masuk daftar hitam oleh bank karena terkena backlist kredit motor yang macet.


Namun, masih ada cara untuk keluar dari daftar hitam bank selain menunggu pemutihan sistem.


Berikut adalah 3 cara terbebas dari blacklist kredit motor 


1. Lunasi Hutang Segera


Untuk terbebas dari blacklist kredit motor yang perlu anda lalukan adalah segera melunasi utang tersebut. 


Akibatnya, bank atau lembaga keuangan tidak akan menyetujui aplikasi kredit. Setelah utang lunas, pihak bank membutuhkan waktu untuk proses pemutihan. Durasi pemutihan tergantung pada kinerja bank.


2. Pantau Skor Kredit di OJK


Sembari menunggu proses pemutihan oleh pihak bank, sebaiknya pantau skor kredit Anda di OJK secara online. 


Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan adanya perubahan skor kredit. Jika skor kredit tidak berubah, segera laporkan ke bank atau lembaga keuangan tempat pengajuan pinjaman.


3. Laporkan Penyelesaian Hutang


Pastikan Anda meminta surat pelunasan utang dari bank sebagai bukti bahwa Anda bebas dari kewajiban utang. Anda dapat meminta surat pelunasan utang dalam bentuk hard copy atau soft copy. 


Anda dapat menggunakan kepemilikan surat pelunasan utang tersebut jika ternyata nama Anda belum terhapus dari daftar hitam Cek BI. Serahkan surat ini ke OJK agar pemulihan nama bisa segera diproses. Anda juga dapat menggunakan surat ini sebagai lampiran saat mengajukan kredit baru.


Setelah Anda memahami berapa lama blacklist bank akan bertahan dan kerugian yang akan Anda alami, sebaiknya hindari blacklist BI Checking sebisa mungkin. 


Jangan sampai kesempatan untuk mendapatkan pinjaman baik dari bank maupun pinjaman online hilang karena nilai kredit BI Checking yang buruk. 


Baca juga : Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan


Berikut adalah cara yang bisa Anda terapkan untuk menghindari blacklist kredit motor :


1. Ajukan Kredit Sesuai Kemampuan Finansial


Kemudahan pengajuan kredit ditawarkan oleh perbankan dan peer-to-peer (P2P) lending yang bermunculan di Indonesia. Namun, bukan berarti Anda bisa mengajukan kredit secara sembarangan tanpa memperhatikan kemampuan finansial Anda. 


Apalagi jika Anda meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif. Pertimbangkan baik-baik apakah Anda harus mengajukan pinjaman atau tidak? Apakah Anda mampu melunasi cicilan dan bunga sesuai tenor?


2. Hentikan Penggunaan Kartu Kredit Berlebihan


Bukan hanya pinjaman tunai dari bank atau P2P lending yang harus Anda waspadai. Tapi juga penggunaan kartu kredit tanpa kendali.  Untuk penggunaan kartu kredit, sebaiknya gunakan 30% dari limit yang tersedia agar keuangan Anda tetap sehat.


3. Bayar Angsuran motor sebelum Jatuh Tempo


Ingat, ada skor kredit yang akan menentukan apakah Anda layak untuk pinjaman berikutnya atau tidak. Keterlambatan pembayaran angsuran akan mempengaruhi skor kredit Anda. Jadi, kelola aliran keuangan Anda dengan bijak ketika Anda memiliki kewajiban hutang.


4. Konsultasikan Rencana Keuangan dengan Pakar


Mengelola keuangan bukanlah hal yang mudah. Faktor kurangnya literasi keuangan hingga ketidakmampuan menahan keinginan konsumtif seringkali menjadi penyebab mengintai masalah keuangan. Termasuk, masalah jeratan utang. 


Tapi, Anda tidak perlu khawatir karena sebenarnya Anda bisa berkonsultasi untuk perencanaan keuangan dengan ahli keuangan pribadi secara gratis. MoneyDuck menyediakan solusi perencanaan keuangan online dengan mengklik tombol Konsultasikan Gratis di bawah ini. Konsultasikan kondisi keuangan Anda sekarang juga agar kredit Anda tidak macet lagi!