-->

Cara Mengatasi Jika Kartu Kredit Dipakai Orang Lain Belanja Online

Kartu kredit digunakan oleh orang lain untuk berbelanja online - Meskipun keamanan kartu kredit sangat ketat, tetapi kejahatan kartu kredit masih sering terjadi, lalu bagaimana jika ternyata kartu kredit digunakan oleh orang lain untuk berbelanja online? Apa yang harus dilakukan? Berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan jika seseorang menggunakan kartu kredit Anda.


Cara Mengatasi Jika Kartu Kredit Dipakai Orang Lain Belanja Online


Berikut ini adalah cara mengatasi jika kartu kredit digunakan oleh orang lain untuk berbelanja online


1. Segera Blokir Kartu Kredit


Ketika Anda menyadari bahwa kartu kredit Anda telah hilang atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah segera memblokir kartu kredit tersebut. Untuk memblokirnya, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan atau menggunakan fitur blokir di aplikasi mobile banking. Biasanya Anda akan dimintai beberapa informasi tentang kartu kredit Anda yang hilang, saat melaporkan kehilangan tersebut. Misalnya nomor kartu kredit, data transaksi terakhir  baik tanggal maupun nominal, dll. Oleh karena itu, pastikan Anda menyimpan nomor kartu kredit dan data transaksi Anda.


2. Cek Transaksi Terakhir Kartu Kredit


Anda perlu memeriksa transaksi terakhir yang tercatat dalam riwayat penggunaan kartu kredit Anda, sebelum memblokir kartu kredit. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kartu kredit tersebut telah disalahgunakan atau tidak. Setelah pemblokiran kartu kredit dan mendapatkan pengganti kartu kredit baru, Anda juga masih perlu memantau akun baru tersebut. Ini adalah tindakan pencegahan terhadap peretasan akun kartu kredit Anda, penyalahgunaan identitas, atau sejenisnya.


3. Melapor ke Bank Penerbit Kartu Kredit


Setelah memblokir kartu kredit, Anda perlu menghubungi bank penerbit kartu kredit. Laporkan penyalahgunaan pada kartu kredit Anda. Bahwa transaksi terkait tidak dilakukan oleh Anda. Begitu Anda menyampaikan laporan, biasanya pihak bank akan langsung melacaknya. Bank akan memberikan penjelasan rinci tentang transaksi tersebut, dan jika Anda tidak melakukannya.


4. Kirimkan disclaimer secara langsung atau melalui email


Setelah melaporkan transaksi yang tidak Anda lakukan, bank biasanya akan menyarankan Anda untuk melakukan sanggahan. Buat dan ajukan penafian untuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, bahwa bukan Anda yang melakukan transaksi tersebut. Biasanya bank memiliki format surat sanggahan, Anda bisa menanyakannya di Customer Service. Kirimkan disclaimer secara langsung atau melalui email. Surat ini berguna agar Anda tidak perlu membayar nominal transaksi yang belum pernah Anda lakukan.


5. Mengajukan Pengaduan Tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit


Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, jika laporan yang Anda sampaikan ke bank penerbit kartu kredit yang disalahgunakan tidak memberikan hasil yang memuaskan. Misalnya, jika bank tidak menindaklanjuti laporan yang Anda sampaikan, atau Anda diharuskan untuk tetap membayar nominal transaksi yang tidak Anda lakukan. Laporkan penyalahgunaan kartu kredit dengan menghubungi bank penerbit kartu kredit. Kemudian memberikan tembusan kepada instansi terkait, misalnya kepada Bank Indonesia selaku Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan; Asosiasi Kartu Kredit Indonesia; dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).


6. Ajukan Pengaduan ke Instansi Terkait


Jika pihak bank masih belum memberikan respon yang Anda harapkan terkait pengaduan yang telah Anda sampaikan, maka Anda dapat mengajukan pengaduan ke institusi yang lebih tinggi. Berikut instansi terkait pengaduan penyalahgunaan kartu kredit:

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Anda dapat mengajukan pengaduan dengan datang langsung ke kantor YLKI atau mengirimkannya melalui surat atau email. Sertakan penjelasan kronologis penyalahgunaan kartu kredit yang Anda alami, beserta bukti-buktinya.
  • Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (Bank Indonesia): pengaduan bisa datang langsung ke kantornya. Di Jakarta, kantor BI terletak di Menara Radius Prawiro Lantai 19.
  • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Anda juga perlu datang langsung ke kantor, di Jl. Raya Kalimalang Kav. Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur.



7. Tutup Kartu Kredit Lama dan Mintalah Kartu Kredit Baru


Setelah memblokir, melaporkan dan mengeluhkan penyalahgunaan kartu kredit Anda; Anda dapat meminta bank untuk menutup kartu kredit. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kartu kredit tidak dapat digunakan kembali dan menimbulkan masalah lebih lanjut. Setelah menutup kartu, Anda dapat meminta bank untuk mengeluarkan kartu baru untuk menggantikan kartu kredit Anda yang ditutup. Bank biasanya akan melakukan beberapa verifikasi data. Jika disetujui, Anda akan dikenakan biaya tertentu untuk penggantian kartu terkait. Setelah menerima kartu baru, pastikan Anda menggunakan PIN yang unik, tidak mudah ditebak, dan berbeda dengan PIN kartu kredit sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau pembajakan kartu kredit lagi di kemudian hari.


8. Laporkan ke Polisi


Pelaporan ke polisi dilakukan sebagai upaya hukum yang perlu Anda lakukan ketika terjadi kehilangan kartu kredit yang berujung pada penyalahgunaan kartu kredit. Laporan ini juga perlu dilakukan untuk melengkapi surat sanggahan yang Anda ajukan ke bank mengenai transaksi kartu kredit yang tidak Anda lakukan. Anda dapat melaporkan kartu kredit yang hilang dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat. Baik Polri maupun Polri. Kemudian pihak terkait akan membuatkan surat kehilangan yang dapat Anda gunakan untuk keperluan pengaduan.


Akhir kata : 


Untuk menghindari kejadian kartu kredit dipakai orang lain di masa depan Anda harus menyimpan dan memelihara kartu kredit Anda dengan hati-hati. Jangan gunakan wifi publik untuk mengakses kartu kredit online. Tetap waspada.