-->

Cara Mengecek Tanah Yang Belum Bersertifikat

Cara mengecek tanah yang belum bersertifikat - banyak terjadi kasus pemalsuan sertifikat tanah, Biasanya iming-iming harga tanah atau rumah yang murah membuat masyarakat lengah sehingga tidak mengecek keaslian sertifikat tanah yang akan dibeli.


Cara Mengecek Tanah Yang Belum Bersertifikat


Sertifikat tanah palsu tentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika tanah atau rumah tersebut digugat di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek keaslian sertifikat tanah sebelum membeli rumah atau tanah.


Baca juga : Cara Mengurus Tanah Yang Belum Bersertifikat


Berikut adalah cara mengecek tanah yang belum bersertifikat


1. Mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)


Keaslian sertifikat tanah akan diperiksa berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, sertifikat ukur, dan buku tanah. - Jika menurut BPN sertifikat aman maka sertifikat akan dicap. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam akta, BPN akan berupaya untuk menyampaikannya kepada pemohon, baik sendiri-sendiri maupun atas nama notaris, dengan tujuan untuk memastikan kebenaran data akta (plotting). 


Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke peta registrasi. Hasil plotting akan menunjukkan ada atau tidaknya kepemilikan tanah di lokasi tersebut sesuai dengan keterangan dalam sertifikat. 


Yang harus dibawa saat berkunjung ke BPN adalah asli sertifikat hak atas tanah, fotokopi identitas pemohon, surat permohonan, serta identitas pemohon dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan oleh orang lain. Waktu pemeriksaan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya hanya berlangsung satu hari. 


2. Melalui aplikasi Touch Tanahku


Aplikasi Touch Tanahku dapat diunduh oleh pengguna Android dan iOS. Selanjutnya pengguna harus mengikuti langkah berikut: 


Konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktivasi. Setelah aktivasi, buat akun dan login 


Anda dapat segera melaporkan dengan memasukkan informasi sertifikat rinci dan foto bukti sertifikat Anda. 


Fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi Touch Tanahku antara lain notifikasi, info file, kavling tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan. 


Dengan menggunakan aplikasi ini di smartphone, Anda dapat mengetahui persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi sebidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.


3. Melalui laman www.bpn.go.id


Melalui halaman ini Anda dapat menemukan informasi tentang jenis-jenis layanan pertanahan dan persyaratannya, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi tentang biaya layanan dan simulasi, serta informasi tentang file aplikasi


Anda juga dapat mengetahui informasi lengkap mengenai kelengkapan data dan biaya pengurusan tanah yang belum bersertifikat.


1. Pengecekan Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Online


  1. Untuk mengecek proses pembuatan sertifikat tanah, Anda hanya perlu masuk ke menu “File Information”.
  2. Kemudian isi kolom informasi tentang kantor yang berwenang mengurus sertifikat Anda.
  3. Lengkapi data dengan mengisi kolom nomor file dan tahun pembuatan.
  4. Setelah data diisi dengan lengkap maka akan muncul informasi lengkap mengenai waktu pembuatan sertifikat dan perkiraan waktu pembuatan.
  5. Jika akun Anda sudah terverifikasi, bahkan datanya akan langsung muncul sebagai daftar file.


2. Petakan Tanah Anda Secara Detail


  1. Klik menu "Area Tanah" pada menu utama, lalu masukkan informasi nomor sertifikat tanah yang memerlukan pemetaan.
  2. Periksa lokasi tanah dan gambar petak tanah di peta sesuai dengan bentuknya
  3. Setelah selesai, tekan tombol "Simpan Plot" untuk menyimpan data di server
  4. Kantor Pertanahan setempat akan memverifikasi data yang Anda kirimkan
  5. Jika verifikasi berjalan dengan baik, area yang Anda daftarkan akan muncul di kotak bidang


Kesimpulan :


Itulah panduan lengkap Cara mengecek tanah yang belum bersertifikat yang bisa Anda coba