-->

PERATURAN Bank Indonesia tentang kartu kredit macet

Apakah ada undang-undang yang mengatur kartu kredit macet ? Tidak ada aturan khusus mengenai hal ini.


PERATURAN Bank Indonesia tentang kartu kredit macet


Pada dasarnya kasus kredit macet memiliki ikatan yang sama dengan perjanjian. Jadi, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (wanprestas), maka akibat yang berlaku sesuai dengan kesepakatan.


Perlu ditinjau kembali apakah perjanjian tertulis itu memuat akibat-akibat yang harus ditanggung, dan apakah akibat-akibat tertulis itu dianggap sah dan tidak melanggar hukum.


Artinya Anda harus mengecek kembali apa saja akibat yang masih harus Anda tanggung jika suatu saat Anda tidak mampu lagi membayar cicilan dan terpaksa menunggak. Biasanya akibat yang harus dilakukan adalah membayar biaya keterlambatan dan bunga secara terus menerus selama masih menunggak.


Tentu saja, biasanya bank juga berhak menagih tunggakan. Di sinilah perlu Anda perhatikan dengan seksama, Anda juga harus mengetahui bahwa proses billing juga memiliki keterbatasan yang perlu diperhatikan.


Seorang debt collector tidak boleh sembarangan menagih, misalnya Anda punya cicilan kartu kredit atau pinjaman KTA (kredit tanpa jaminan), dari namanya saja sudah jelas tidak ada aset yang dijaminkan. Coba baca ulang perjanjiannya, apakah tertulis bahwa bank berhak menarik aset jika terjadi wanprestasi.


Jika tidak ada berarti debt collector tidak boleh mengambil apalagi merampas/menarik paksa barang pemilik kredit dengan alasan melunasi hutang yang gagal dilunasi.


PERATURAN Bank Indonesia Tentang Penyelesaian Kartu Kredit Macet


  • Menurut ketentuan Bank Indonesia, program keringanan kredit merupakan upaya untuk meningkatkan kegiatan perkreditan yang dilakukan oleh Bank bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.
  • Hasil restrukturisasi kredit ini biasanya dapat meringankan nasabah sehingga mampu membayar lebih baik.
  • Biasanya perusahaan seperti ini memiliki konsultan yang profesional di bidangnya, sehingga mampu memberikan saran dalam merumuskan strategi dalam menyelesaikan jenis utang yang dianggap lebih diprioritaskan kepada yang kurang diprioritaskan.


Baca juga :


Berbicara tentang program bantuan yang bisa Anda dapatkan, berikut beberapa jenis program bantuan yang bisa Anda dapatkan:


Diskon dalam Satu Pembayaran


  • Program keringanan jenis ini memungkinkan nasabah mendapatkan potongan harga dengan nominal yang biasanya cukup ringan. 
  • Hanya saja Anda harus memiliki kesiapan dana agar bisa langsung membayar.
  • Keuntungan utama yang bisa langsung dirasakan adalah bebas dari gangguan debt collector dan perasaan lebih tenang karena hutang hilang, karena dalam sekali pembayaran semua pembayaran bisa diselesaikan.


Perpanjangan Cicilan dengan Bunga Rendah


  • Yang kedua adalah membayar dengan cicilan yang lebih ringan. Biasanya dengan program ini, nasabah bisa mencicil dengan bunga yang jauh lebih rendah. Jika suku bunga normal saat ini berada di kisaran 2,25%, dimungkinkan untuk mendapatkan bunga 0-2% saja. Sama halnya dengan tenor cicilan, Anda bisa mencicil dalam jangka waktu yang lebih lama. 

  • Dalam kasus tertentu, Anda dapat membayar hingga 60 bulan (5 tahun).
  • Dana yang perlu disiapkan untuk mengikuti program ini minimal adalah dana untuk membayar uang muka (minimal 10% dari total hutang kartu kredit atau cicilan satu bulan untuk KTA) atau tergantung kebijakan bank. 
  • Keuntungan dari program ini adalah Anda dapat membayar sedikit demi sedikit tanpa harus segera melakukan penghematan. Sayangnya, konsistensi pembayaran yang tinggi diperlukan. Setelah Anda melewatkan pembayaran, program akan dianggap gagal, dan total tunggakan akan kembali normal seolah-olah Anda tidak mendapatkan keringanan sama sekali.


Diskon Angsuran


  • Untuk program diskon cicilan, biasanya Anda bisa mendapatkan keuntungan dari kedua jenis program di atas.
  • Begitu juga dengan diskon, Anda tidak mendapatkan diskon sebesar program diskon satu kali. Jenis program ini hanya tersedia di beberapa bank. Selain itu, pihak bank juga akan melihat terlebih dahulu kondisi yang dialami nasabah.